> >

PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Soal Lahan Pondok Pesantren di Megamendung

Peristiwa | 23 Januari 2021, 20:35 WIB

KOMPAS.TV - Menanggapi pengaduan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menegaskan memiliki Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukti pembelian tanah PTPN dari pengembang untuk dijadikan pesantren.

Sugito mengaku pihaknya  siap menghadapi proses hukum atas laporan PTPN VIII  ke Bareskrim Polri.

Sugito juga mengatakan  penjualan  lahan tersebut dari pengarap lahan  semuanya sudah diketahui dan sah secara hukum.

Menurutnya proses penjualan ini juga tercatat dan sudah diurus ke Notaris. Selain Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Lahan PTPN VIII menurut Sugito juga banyak yang dimiliki pihak swasta.

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU