Komjen Listyo Sigit Akan Dilantik Jadi Kapolri Sebelum 30 Januari
Peristiwa | 22 Januari 2021, 20:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komjen Listyo Sigit Prabowo yang sudah mendapat persetujuan DPR, akan dilantik oleh Presiden Jokowi sebelum 30 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar setelah mengirimkan surat persetujuan DPR terhadap pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dari Jenderal Polisi Idham Azis ke Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Mensesneg Terima Surat Persetujuan DPR Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
“Hari ini DPR sudah menyampaikan surat persetujuan tersebut kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, dengan nomor Surat PW/00958/DPR RI/I/2021. Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan, dipastikan pelantikan dapat dilakukan sebelum 30 Januari sesuai dengan tanggal pensiun Kapolri,” jelas Indra, Jumat (22/1/2021).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021 telah menyetujui Laporan Komisi III DPR RI terhadap pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Seperti diketahui Komisi III DPR secara aklamasi telah menyetujui penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun 1 Pebruari mendatang.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Calon Kapolri Listyo Soal Represifitas Aparat
Komjen Listyo Sigit saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri. Dia diajukan sebagai calon kapolri tunggal oleh Presiden Jokowi setelah menerima usulan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, seluruh anggota Komisi III menyetujuinya hingga dibawa ke sidang paripurna DPR. Kini, Komjen Listyo Sigit tinggal dilantik oleh Presiden Jokowi.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV