Lembaga Lain Boleh Punya Senjata Militer, Tapi
Berita kompas tv | 7 Oktober 2017, 19:30 WIBAnalis dari Institute of Defense and Security Studies Connie Rahakundini Bakrie menilai polemik senjata impor tidak akan terjadi jika Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas terkait kepemilikan senjata untuk instansi.
Connie menilai, polisi dan lembaga lain boleh punya senjata dengan spesifikasi militer. Sayangnya, pemerintah belum punya aturan yang sangat spesifik soal senjata. Connie juga menganggap jika nanti aturan soal senjata sudah disahkan, izin senjata hanya satu pintu yakni melalui Kementerian Pertahanan.
Connie berharap, RUU mengenai senjata api, amunisi dan bahan peledak bisa masuk dalam program legislasi nasional (prolegas) tahun 2018 nanti, sehingga, aturan hukum terkait impor senjata lekas diberlakukan.
Sumber : Kompas TV