Miliki dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, Anak Wakil Wali Kota Ini Dihukum 8 Bulan Penjara
Hukum | 21 Januari 2021, 21:49 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Akmal Suhairin Jamil, anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: BNN Ungkap Peredaran Narkotika di Kawasan Kampung Permata
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Akmal delapan bulan penjara dalam kasus narkoba itu.
Ketua Majelis Hakim Ajisuryo mengatakan, putra bungsu Wakil Wali Kota Tangerang, H Sachrudin ini terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, yaitu sabu.
"Menyatakan terdakwa AKM telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I," kata Ajisuryo saat membacakan putusan di PN Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Selain Akmal, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada dua terdakwa lain dalam kasus itu, yakni Syarif dan Taufik.
Sedangkan terdakwa keempat, yaitu Dede divonis 10 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Akmal dan tiga terdakwa lainnya, Sri Arfani, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa puas dengan putusan majelis hakim itu.
"Kami, tim kuasa hukum, menerima dengan baik putusan dari majelis hakim," ujar Sri, setelah sidang putusan itu.
"Itu (vonis) juga sudah sesuai keinginan keluarga," kata dia.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Nigeria-Bekasi, 28 Kilogram Sabu Disita
Sebelumnya, pihak jaksa menuntut Akmal, Syarif, Taufik 10 bulan penjara. Sementara Dede dituntut satu tahun penjara.
Akmal ditangkap Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2020 bersama tiga temannya itu karena kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Akmal dan ketiga temannya membeli sabu-sabu secara patungan seberat 0,52 gram dengan harga Rp 1,5 juta.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV