> >

Miliki dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, Anak Wakil Wali Kota Ini Dihukum 8 Bulan Penjara

Hukum | 21 Januari 2021, 21:49 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu (Sumber: Pixabay)

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Nigeria-Bekasi, 28 Kilogram Sabu Disita

Sebelumnya, pihak jaksa menuntut Akmal, Syarif, Taufik 10 bulan penjara. Sementara Dede dituntut satu tahun penjara. 

Akmal ditangkap Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2020 bersama tiga temannya itu karena kasus penyalahgunaan sabu-sabu. 

Akmal dan ketiga temannya membeli sabu-sabu secara patungan seberat 0,52 gram dengan harga Rp 1,5 juta.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU