Miliki dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, Anak Wakil Wali Kota Ini Dihukum 8 Bulan Penjara
Hukum | 21 Januari 2021, 21:49 WIBVonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Nigeria-Bekasi, 28 Kilogram Sabu Disita
Sebelumnya, pihak jaksa menuntut Akmal, Syarif, Taufik 10 bulan penjara. Sementara Dede dituntut satu tahun penjara.
Akmal ditangkap Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2020 bersama tiga temannya itu karena kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Akmal dan ketiga temannya membeli sabu-sabu secara patungan seberat 0,52 gram dengan harga Rp 1,5 juta.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV