Miliki dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, Anak Wakil Wali Kota Ini Dihukum 8 Bulan Penjara
Hukum | 21 Januari 2021, 21:49 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Akmal Suhairin Jamil, anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: BNN Ungkap Peredaran Narkotika di Kawasan Kampung Permata
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Akmal delapan bulan penjara dalam kasus narkoba itu.
Ketua Majelis Hakim Ajisuryo mengatakan, putra bungsu Wakil Wali Kota Tangerang, H Sachrudin ini terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, yaitu sabu.
"Menyatakan terdakwa AKM telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I," kata Ajisuryo saat membacakan putusan di PN Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Selain Akmal, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada dua terdakwa lain dalam kasus itu, yakni Syarif dan Taufik.
Sedangkan terdakwa keempat, yaitu Dede divonis 10 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Akmal dan tiga terdakwa lainnya, Sri Arfani, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa puas dengan putusan majelis hakim itu.
"Kami, tim kuasa hukum, menerima dengan baik putusan dari majelis hakim," ujar Sri, setelah sidang putusan itu.
"Itu (vonis) juga sudah sesuai keinginan keluarga," kata dia.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV