> >

Cegah Kerumunan, Penerima Bansos Tunai di DKI Dibatasi 500 Orang Per Lokasi

Sosial | 21 Januari 2021, 14:02 WIB
Suasana warga mengantre saat menerima pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 (Sumber: Dok Kompas.tv/Dina Karina)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI Jakarta mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat.

Baca Juga: TNI-Polri Beri Bantuan Pengungsi Banjir Bandang Puncak

Untuk tahap pertama, bantuan mulai dibagikan sejak 12 Januari lalu dan dijadwalkan selesai pada akhir Januari. 

Namun, banyak warga DKI yang belum mengetahui mekanisme penyaluran BST. 

Sebelumnya, bantuan berupa sembako bisa langsung diambil di masing-masing RT secara bersamaan. 

Tapi untuk BST, Dinsos DKI dan Bank DKI membatasi penerima maksimal 500 orang per hari di satu lokasi.

Sehingga, warga yang berada dalam satu RT, bisa saja menerima bansos tunai di hari yang berbeda. 

"Pembatasan jumlah penerima dan pengaturan jadwal penyaluran BST untuk mencegah kerumunan. Sehingga penyaluran BST bisa tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya (20/01/2021). 

Secara keseluruhan, BST di DKI Jakarta akan dibagikan kepada 1.055.216 penerima di 160 titik lokasi. 

Bansos tunai sebesar Rp 300 ribu akan disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Warga DKI juga tidak bisa langsung datang ke lokasi penyaluran BST. 

Setiap penerima bansos tunai akan menerima undangan dari RT/RW paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan distribusi. 

Kemudian, penerima BST harus membawa undangan tersebut ke lokasi yang tertulis dan pada jam yang sudah ditentukan. 

Baca Juga: Kantor Kesehatan Bandara Soekarno-Hatta Perketat Syarat Surat Covid-19 bagi Penumpang Pesawat

Selain itu, penerima juga harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (Asli & Fotokopi) sebagai syarat pengambilan bantuan. 

"Setelah sampai di lokasi, penerima manfaat wajib menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST, " jelas Herry. 

Nama penerima bansos tunai harus sesuai dengan nama yang tertera di undangan. 

Jika berhalangan hadir, bisa memberikan surat kuasa bermaterai kepada orang yang mewakilinya. 

Bansos tunai untuk warga DKI Jakarta ini akan diberikan selama empat bulan, yaitu Januari hingga April 2021. 

(Dina Karina)

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU