> >

Cegah Kerumunan, Penerima Bansos Tunai di DKI Dibatasi 500 Orang Per Lokasi

Sosial | 21 Januari 2021, 14:02 WIB
Suasana warga mengantre saat menerima pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 (Sumber: Dok Kompas.tv/Dina Karina)

Warga DKI juga tidak bisa langsung datang ke lokasi penyaluran BST. 

Setiap penerima bansos tunai akan menerima undangan dari RT/RW paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan distribusi. 

Kemudian, penerima BST harus membawa undangan tersebut ke lokasi yang tertulis dan pada jam yang sudah ditentukan. 

Baca Juga: Kantor Kesehatan Bandara Soekarno-Hatta Perketat Syarat Surat Covid-19 bagi Penumpang Pesawat

Selain itu, penerima juga harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (Asli & Fotokopi) sebagai syarat pengambilan bantuan. 

"Setelah sampai di lokasi, penerima manfaat wajib menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST, " jelas Herry. 

Nama penerima bansos tunai harus sesuai dengan nama yang tertera di undangan. 

Jika berhalangan hadir, bisa memberikan surat kuasa bermaterai kepada orang yang mewakilinya. 

Bansos tunai untuk warga DKI Jakarta ini akan diberikan selama empat bulan, yaitu Januari hingga April 2021. 

(Dina Karina)

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU