> >

Satgas Khusus KPK akan Buru 7 Tersangka Korupsi yang Buron, Termasuk Harun Masiku

Kriminal | 20 Januari 2021, 22:40 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berapa banyak tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk daftar pencarian orang alias DPO?

Dalam catatan KPK, hingga saat ini terdapat tujuh orang tersangka korupsi yang berstatus buronan KPK, salah satunya adalah eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Untuk memburunya, menurut KPK, perlu dibentuk satuan tugas khusus.

Tim inilah nantinya yang punya tugas memburu para tersangka kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. 

"Kita di pimpinan juga telah menginisiasi dan meminta kepada Pak Deputi (Deputi Penindakan KPK Karyoto) mencoba untuk membuat sebuah satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian kepada orang-orang DPO," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/1/2021).

Lili mengatakan, satgas khusus tersebut dibentuk agar tim dapat fokus mencari buronan tanpa disibukkan kegiatan penyidikan atau penyelidikan sehari-hari. 

Sementara Karyoto mengatakan, selama ini, satgas yang bertugas mencari para buronan adalah satgas yang menangani kasus terkait buronan tersebut. 

"Biasanya satgas yang menangani sambil dia menyidik yang lain sambil mencari. Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian, KPK akan membentuk satgas khusus," kata Karyoto. 

Karyoto menuturkan, susunan dan anggota satgas tersebut masih dirancang. Namun, ia menyebut anggota satgas nantinya juga melibatkan tim monitoring, IT, dan surveillance.

"Tidak bisa hanya penyidiknya sendiri atau penyelidiknya sendiri, tentu harus terintegrasi antara tim supporting, pencari dan pengolah data," ujar Karyoto. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU