Komisi II DPR Sesalkan DKPP Berhentikan Arief Budiman dari KPU Tanpa Klarifikasi
Peristiwa | 19 Januari 2021, 17:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman disesalkan Komisi II DPR RI. Pemberhentian tersebut dinilai tidak memberikan ruang bagi Arief Budiman untuk melakukan klarifikasi.
Hal tersebut dikemukakan Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat dengan Mendagri, DKPP, KPU, dan Bawaslu terkait evaluasi Pilkada 2020, Selasa (19/1/2021).
“Di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kalau ada laporan masuk, kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Baru kemudian dirapatkan apakah dilanjutkan proses atau tidak. Kami (MKD-red), tidak langsung menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujar Junimart Girsang.
Baca Juga: Berhentikan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU, DKPP Minta Tolong
Koreksi sikap DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU juga di sampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Doli menuturkan sebaiknya DKPP meneliti terlebih dulu laporan masuk dari masyarakat.
“Bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga obyektif,” tutur Doli.
Baca Juga: DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Ketua KPU, Ini Alasannya
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan dirinya tidak memiliki pretensi dalam memutus pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Perkara etik Arief Budiman, sambung Muhammad, berawal dari laporan masyarakat dan diputuskan hanya berdasarkan fakta persidangan.
“Tidak ada satu detik yang kami tutup aksesnya dari publik. Silakan Bapak menilai,” ujarnya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV