> >

Wakil Ketua DPR: Pemerintah Harus Jelaskan Arti Ekstrimisme dalam PP No 7/2021

Peristiwa | 19 Januari 2021, 16:13 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Sumber: Sumber: Kompas.com)


JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE). Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, makna ekstrimisme dalam PP tersebut harus dijelaskan.

"Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa yang dapat mengarah kepada pidana kepada terduga ekstrimis," kata politisi Partai Golkar ini dalam keterangan persnya,  Selasa (19/1/2021).

Sebab, makna tersebut bisa menimbulkan salah tafsir dan bisa munculnya stigmatisasi di tengah masyarakat. 

Baca Juga: Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim hingga Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Kasus Djoko Tjandra


 
Azis juga meminta pemerintah dapat memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pemahaman dan keterampilan dalam mencegah ektrimisme, sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi.

 
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

 

Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut  yaitu:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
 

Baca Juga: Azis Syamsuddin Akui Belum Baca Detail UU Cipta Kerja: Saya Hanya Cek Random, Tak Mungkin Satu-satu

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU