Kantor Kesehatan Bandara Soekarno-Hatta Perketat Syarat Surat Covid-19 bagi Penumpang Pesawat
Update corona | 18 Januari 2021, 21:45 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Setelah Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu, kini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta berbenah.
Baca Juga: Sindikat Pemalsu Tes Swab di Bandara Soetta Dibongkar, 250 Penumpang Berhasil Diberangkatkan
Dalam waktu yang tak lama, mereka akan segera menerapkan sistem baru agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu.
Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).
"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada awak media, Senin (18/1/2021).
"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," imbuhnya.
Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau Antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.
Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.
Baca Juga: Takut Pandemi COVID, Pria Ini Tinggal di Bandara Selama 3 Bulan!
Darmawali mengatakan, langkah baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV