Dituduh Plagiat, Rektor USU Terpilih Muryanto Amin akan Ajukan Banding
Peristiwa | 18 Januari 2021, 17:16 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin, diputuskan terbukti bersalah karena melakukan plagiat karya diri sendiri atau self-plagiarism.
Muryanto menilai bahwa putusan tersebut sebagai bentuk kampanye buruk tentang dirinya yang baru saja terpilih sebagai Rektor USU.
Juru bicara Muryanto, Edi Ikhsan, menyayangkan surat tersebut sudah beredar di masyarakat. Padahal Muryanto hingga kini belum menerima surat keputusan tersebut.
Baca Juga: Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Ini Dipulangkan ke Orang Tuanya
Edy juga menilai bahwa putusan yang dibuat Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu, belum final dan mengikat.
Oleh karena itu, Muryanto akan melakukan banding setelah menerima surat putusan dari Runtung ke Kemnterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Untuk semua ini Doktor Muryanto Amin akan melakukan banding administrasi ke kementerian (Kemendikbud). Itu apabila SK sudah diterima," jelasnya.
Muryanto Amin sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan self-plagiarism atau memplagiat diri sendiri.
Muryanto dinyatakan terbukti bersalah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu.
SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 itu ditandatangani Runtung pada 14 Januari 2021.
Baca Juga: Rektor Uhamka Lantik 11 Akademisi Jadi Wakil Dekan, Jabatan Tambahan Bagi Dosen
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV