Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional, Ini Daftar Besarannya
Peristiwa | 18 Januari 2021, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan empat regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyesuaian kenaikan tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas, prestasi dan produktivitas kinerja PNS. Regulasi tersebut ditetapkan pada 6 Januari dan mulai berlaku tanggal 7 Januari 2021.
Keempat Perpres terkait penyesuaian kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS tersebut, di antaranya:
- Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara,
- Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD),
- Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbedaharaan Negara
- Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut besaran tunjangan setelah melalui penyesuaian kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS:
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
- Pembina Teknik Perbedaharaan Negara Penyelia: Rp 960.000
- Pembina Teknik Perbedaharaan Negara Mahir: Rp 540.000
- Pembina Teknik Perbedaharaan Negara Terampil: Rp 360.000
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya: Rp1.380.000
- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda: Rp1.100.000
- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama: Rp 540.000
Fungsional Analis Perbedaharaan Negara
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama: Rp 2.025.000
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya: Rp 1.380.000
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda: Rp 1.100.000
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama: Rp 540.000
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia; Rp 960.000
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir: Rp 540.000
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil: Rp 360.000
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV