Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran Raffi Ahmad Party Usai Disuntik Vaksin
Peristiwa | 18 Januari 2021, 16:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian menyebut bahwa tidak ada pelanggaran saat Raffi Ahmad menghadiri acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 13 Januari lalu.
Polisi sebelumnya sudah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara party tersebut.
Hasilnya, tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Apes Banget, Raffi Ahmad Curhat ke Dedi Mulyadi Kasusnya Digoreng Orang yang Mau Jatuhin
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan dikutip dari Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Yusri menjelaskan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah telah mendatangi tempat pesta tersebut.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," katanya.
Sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi perbincangan publik karena menghadiri pesta setelah menerima vaksinasi perdana Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu lalu.
Raffi terlihat tak menjaga jarak dan tak memakai masker. Ia pun kemudian meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Baca Juga: Berpesta Usai Disuntik Vaksin, Haruskah Raffi Ahmad Diproses Hukum? - ROSI
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV