> >

7 Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Sebaiknya Mencontoh KSAD Andika Perkasa

Hukum | 18 Januari 2021, 09:37 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan depan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kiri depan) saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan sejumlah catatan untuk calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih Listyo Sigit sebagai calon kapolri untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, memberikan catatan pertama terkait mekanisme penegakan hukum yang akan diterapkan Kapolri menyikapi kasus penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polri.

Baca Juga: Pengamat Intelijen: Ada 3 Kelompok yang Menolak Listyo Sigit Jadi Kapolri, Terakhir Paling Berbahaya

Berdasarkan catatan LPSK, pada 2020 terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi lagi dengan 24 permohonan.

"Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan," kata Edwin dikutip dari Antara, Minggu (17/1/2021).

Edwin mengatakan, peristiwa terakhir merupakan yang menarik perhatian publik karena belum lama terjadi. Kejadian itu dikenal dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI.

"Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana," ujar Edwin.

Baca Juga: PP Pemuda Muhammadiyah Minta DPR Bedah Tuntas Visi Misi Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo

"Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD (Jenderal Andika Perkasa) yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya."

Kedua, kata Edwin, bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.

Polda Metro Jaya pada 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah di-takedown, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.

"Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya," kata Edwin.

Baca Juga: DPR Tanya PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Calon Kapolri Listyo Sigit, Termasuk Istri dan Anak

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU