Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Warga akan Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme
Hukum | 18 Januari 2021, 01:13 WIBBaca Juga: Terancam Dipolisikan Ramal Jokowi Lengser di 2021, Mbak You: Maksudnya di 2024
4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.
Sasaran Perpres tersebut secara khusus meliputi sebagai berikut:
1. Meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE.
2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.
Baca Juga: Jarang Terlihat Dampingi Presiden Jokowi, Ibu Negara Iriana Kemana
3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Kendati demikian, dalam lampiran disebutkan pula adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Baca Juga: Bantuan untuk Korban Banjir dari Presiden Jokowi Tiba di Bandara Syamsyudin Noor Banjarmasin
Dalam hal ini, untuk menyikapinya melalui Perpres RAN PE ini, nantinya masyarakat dilatih untuk memolisikan orang yang diduga terlibat dalam Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Tak hanya itu, tentunya akan ada juga sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat. Hal ini sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Tanah Air.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV