> >

Wacana Sertifikat Vaksinasi Corona Dinilai Epidemiolog Berbahaya

Peristiwa | 16 Januari 2021, 15:33 WIB
Otoritas Turki pada hari Rabu, 13 Januari 2021, memberikan lampu hijau untuk penggunaan darurat vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh China Sinovac Biotech Ltd. Program vaksinasi Turki langsung dilaksanakan mulai Kamis, 14 Januari 2021 (Sumber: Foto AP/Emrah Gurel, File)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mewacanakan akan memberikan sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang menerima vaksin Covid-19. Sertifikat itu nantinya sebagai syarat bepergian.

Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai, wacana pemberian sertifikat digital bagi masyarakat penerima vaksin Covid-19 dan bisa digunakan untuk syarat bepergian sangat berbahaya.

"Vaksin itu bukan segala-galanya dan vaksin tak akan berhasil apabila tracing, testing, dan treatment (3T) serta penerapan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas (5M) masih memprihatinkan," ujar Dicky ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga: Menkes Budi Rencanakan Bepergian Tak Lagi Tunjukkan Swab Test Usai Divaksin

Pasalnya, Dicky mengatakan, hal itu akan memberikan rasa aman yang palsu kepada masyarakat.

"Berbahaya sekali itu. Artinya, kalau mau ada sertifikat untuk bisa digunakan ke sana-sini, itu salah. Tidak tepat dan berbahaya. Sebab, orang akan merasa aman palsu dan malah jadi lengah dari potensi penularan Covid-19," lanjutnya.

Dicky menjelaskan, yang harus dipahami adalah setelah mendapatkan vaksin, tidak berarti seseorang terbebas dari potensi tertular atau menularkan Covid-19. Menurut dia, pemberian vaksin memang memberi keamanan, tetapi hanya untuk diri individu itu sendiri.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Akan Dapat Sertifikat, Bisa Jadi Syarat Bepergian

Dicky pun menggarisbawahi, vaksin bisa melindungi dari potensi terpapar virus Covid-19, tetapi tidak bisa mendeteksi apakah individu itu terpapar Corona atau tidak. Sehingga, vaksinasi bukan pengganti dari 3T dan 5M.

"Pemeriksaan, pelacakan kasus tetap perlu. Protokol kesehatan pun diperlukan, sehingga semuanya penting," kata Dicky.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU