Ada 15 Kondisi Seseorang Tidak Dapat Disuntik Vaksin Covid-19 buatan Sinovac
Update corona | 15 Januari 2021, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/01/2021). Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin virus corona.
Vaksinasi Covid-19 bergulir setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin virus corona buatan Sinovac pada Senin (11/01/2021).
Bagi masyarakat, sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian. Salah satunya, kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan suntik vaksin CoronaVac buatan Sinovac, seperti dilaporkan Irawan Sapto Adhi dari Kompas.com.
Baca Juga: Haruskah Penolak Vaksinasi Disanksi? ROSI (Bag 1)
Baca Juga: Siapa Bisa Dihukum Kalau Tolak Vaksin? - ROSI (Bag 2)
Baca Juga: Ini Dia Wartawan Pertama Penerima Vaksin - ROSI (Bag 3)
Baca Juga: Beda Vaksin Sinovac Dengan Yang Lain, Ini Kata Ahli - ROSI (Bag 4)
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19.
Di dalam format skrining khusus untuk vaksin buatan Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti calon penerima vaksin jawab.
Pertanyaan ini untuk menentukan, apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV