Penggeledahan Rumah Dirjen Kemensos, KPK Amankan Dokumen Penting Kasus Suap Bansos Juliari Batubara
Hukum | 14 Januari 2021, 22:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, Rabu (13/1/2021), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen.
Baca Juga: LHKPN 2021 Belum Lengkap, Komjen Listyo Dapat Peringatan KPK
Hal itu sebagaiman disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis (14/1/2021).
Ali Fikri mengatakan, dokumen-dokumen yang diamankan itu terkait kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali, Kamis.
Adapun terkait Pepen, penyidik juga telah memeriksa dan meminta keterangan sebagai saksi di hari yang sama ketika petugas KPK lainnya melakukan penggeledahan.
Penyidik KPK saat pemeriksaan terhadap Pepen itu mendalami penentuan distributor bantuan sosial.
"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," tutur Ali.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV