> >

Fitur Top Up E - Money di 4 e-Commerce Dibekukan

Kompas bisnis | 4 Oktober 2017, 11:15 WIB

Fitur isi ulang e-money di sejumlah perusahaan e-commerce dibekukan sementara oleh Bank Indonesia. Perusahaan ini ternyata belum mengantongi izin dari Bank Indonesia.

Kewajiban izin e-money berlaku ketika ada dana beredar di atas Rp 1 miliar. Perusahaan e-commerce yang fitur uang elektroniknya dibekukan adalah Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Paytren.

Salah satu e-commerce yakni Tokopedia saat ini sedang mengajukan izin e-money ke Bank Indonesia. Tokopedia memiliki layanan e-money bernama Toko-Cash.

Perusahaan e-commerce tetap bisa menjalankan opsi pembayaran lain seperti transfer bank ataupun transfer via virtual account.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU