> >

Jika Timbul Efek Samping Vaksin Covid-19, Bagaimana Penanganannya? Begini Kata Pemerintah

Update corona | 14 Januari 2021, 15:53 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan pernyataan di Bandara Soekarno-Hatta terkait kedatangan vaksin Sinovac tahap dua. (Sumber: Youtube Setpres)

Dalam peraturan pemerintah tersebut, lanjut Budi, rencananya akan dimasukkan ketentuan soal penganggaran penanganan jika ada efek samping serius dari vaksin Covid-19. 

Baca Juga: Gubernur Gagal Divaksin, Wagub Sul-Sel Apresiasi Niat

Menurut rencana, anggaran penanganan jika diperlukan perawatan bagi penerima vaksin yang merupakan peserta JKN akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Sedangkan negara akan menanggung biaya bagi pasien yang bukan peserta JKN. 

"Tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS. Sedangkan non-JKN akan di-cover oleh negara," kata Budi.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU