> >

Momen Haru Saat Syekh Ali Jaber Menerima Permohonan Maaf Pelaku Penusukan di Lampung

Sosial | 14 Januari 2021, 13:03 WIB
Persidangan telekonferensi perkara penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020) (Sumber: Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Jaga diri di sana. Saya sudah sampaikan dari awal di hadapan keluarga dan jamaah, saya maafkan dunia akhirat," ucap Syekh Ali Jaber

Tidak hanya itu, Syekh Ali Jaber juga berpesan kepada Alpin untuk lebih rajin beribadah.

"Saudara Alfin, perbaikan salatnya dan perbaiki hubungan dengan Allah. Insya Allah hidupmu akan lebih baik dan bahagia," imbuhnya.

Tidak hanya menerima permohonan maaf pelaku, dalam kesaksiannya Syekh Ali Jaber menyatakan dirinya sempat meminta agar pelaku diselamatkan dari amukan masyarakat yang hadir.

Baca Juga: Secara Virtual, Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Digelar

"Saya sampaikan, ‘Mohon tolong diselamatkan. Kasihan, kasihan’," ungkap Syekh Ali Jaber.

Ia juga menambahkan, salah satu jamaah sempat berteriak karena telah melukainya.

"Saya bilang, ‘Dia juga manusia yang tak terlepas dari salah’," ujar Syekh Ali Jaber saat bersaksi.

Didakwa pasal berlapis

Alpin Adrian didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Didikan Keras Sang Ayah Menuntun Syekh Ali Jaber jadi Ulama

Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja. Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.

Sidang terakhir perkara penusukan Syekh Ali Jaber pada 7 Januari 2021 harus ditunda dua pekan. Sidang dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2021, dengan agenda mendengarkan saksi dari kuasa hukum.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU