> >

Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Didakwa Merugikan Keuangan Negara 1,2 Triliun

Hukum | 13 Januari 2021, 20:00 WIB
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan koorporasi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun.

Aksi memperkaya diri sendiri itu dilakukan Maria Pauline Lumowa dengan cara mengajukan pencairan beberapa Letter of Credit (L/C) melalui lampiran dokumen ekspor fiktif ke Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru.

Maria selaku pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group menjalankan tindakan melawan hukum bersama sembilan orang lainnya yakni Adrian Herling Waworuntu, Jane Iriany Lumowa, Koesadiyuwono, Edy Santoso, Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (alm), dr Titik Pristiwati, Aprila Widharta, dan Richard Kountul pada kurun waktu 2002-2003.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Ngaku Bukan Pelaku Utama Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun: Saya Punya Buktinya

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan orang lain yaitu Adrian Herling Waworuntu, dan memperkaya korporasi PT Jaya Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Prasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance, dan PT Grahasali, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.214.648.422.331,43 (triliun)," ujar jaksa Sumidi saat membacakan surat dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Kasus ini bermula pada Agustus 2020 saat Maria bersama Managing Director PT Sagared Team Ollah Abdullah Agam mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble ke BNI 46 Kebayoran Baru tapi ditolak.

Namun Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru Edy Santoso meminta Maria membantu menutup kerugian bank tersebut sebesar 9,8 juta dolar AS akibat terdapat beberapa pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra dan PT Petindo.

Maria menyanggupi permintaan itu dan membeli beberapa perusahaan dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.

Baca Juga: Rekam Jejak Pelarian Maria Pauline Lumowa Selama 17 Tahun

Setelah itu Maria memerintahkan para direktur perusahaan tersebut mengajuan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor ke BNI sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.

Atas permintaan tersebut masing-masing perusahaan membuka rekening giro dan mengajurkan pencairan dana dengan menyerahkan L/C berikut dokumen yang diajukan sebagai pendukung ekspor berupa wesel ekspor kepada Bank BNI 46 Kebayoran Baru.

Ternyata dokumen pendukung tersebut adalah dokumen fiktif. Pihak BNI juga tanpa melakukan pengecekan atau klarifikasi kepada pihak Bank yang mengeluarkan L/C yaitu Ross Bank Switzerland, milik Is Bank Kenia, World Street Banking Corporatiob Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd.

“Padahal Bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden, dari Bank BNI langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya sebagaimana dokumen yang diajukan,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Jalani Rapid Test, Berikut Hasilnya

Setelah kredit L/C yang cair, Maria mengolah dana tersebut untuk investasi di PT Sagared Team dengan membeli saham 70 hingga 80 persen di sejumlah perusahaan.

Maria juga menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dolar AS serta mentranfser uang ke rekening miliknya.

Atas uang tersebut, Maria memperkaya dirinya sendiri yaitu sebesar 2.709.554,1 dolar AS dan Rp234.341.393, orang lain yaitu Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp3 miliar serta perusahaan-perusahaan lain sehingga total-nya mencapai 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43.

Atas ulahnya, Maria diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dipulangkan dari Serbia, Buronan Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia

Selain itu Maria Pauline Lumowa didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 15 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU