> >

Tangkap Pemilik GrabToko, Polisi Dalami Praktik Pencucian Uang

Kriminal | 13 Januari 2021, 11:21 WIB
Bareskrim Polri melakukan jumpa pers pengungkapan kasus penipuan daring Grab Toko di Mabes Polri, Selasa (12/1/2021) (Sumber: Divisi Humas Polri)

SOLO, KOMPAS.TV- Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Yudha Manggala Putra (YMP), pemilik GrabToko.

Usai menangkapnya di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (9/1/2021), polisi saat ini juga mengembangkan penyidikan adanya praktik pencucian uang yang juga dilakukan tersangka. 

"Kami juga tengah melihat adanya praktik money laundry yang dilakukan pelaku di luar kasus penipuannya," tutur Direktur Tindak Pidana  Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, dalam keterangan media, Selasa (12/1/2021). 

Dugaan adanya praktik pencucian uang, kata Slamet, tak lepas dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Dari pengembangan tersebut diduga pelaku juga menginvestasikan uang hasil kejahatan penipuannya kedalam bentuk cyrpto currency atau uang kripto. 

Baca Juga: Sebar Berita Bohong alias Hoaks, Mabes Polri Tangkap Pemilik Grab Toko

"Hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," imbuh jenderal bintang satu itu. 

Oleh polisi YMP ditangkap atas dugaan penipuan daring dan pencucian uang. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah Simcard, 1 buah KTP dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Slamet menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Praktis hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan pelaku. 

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU