5 Santunan Ahli Waris Korban Sriwijaya Air, Ini Rinciannya
Peristiwa | 13 Januari 2021, 09:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 berhak mendapatkan santunan. Mulai dari beasiswa pendidikan hingga ganti rugi dari maskapai penerbangan.
Santunan kepada ahli waris yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, beasiswa, dan Jaminan Hari Tua.
Kecelakaan pesawat udara Sriwijaya Air SJ 182 membuat dua lembaga pemerintah memberikan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat. Dua lembaga tersebut adalah Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut rincian santunan yang menjadi hak penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182:
Baca Juga: KNKT Sebut Sriwijaya Air SJ182 Tidak Meledak Sebelum Membentur Air Laut
1. Santunan dari Jasa Raharja Rp 50 Juta
PT Jasa Raharja sudah menegaskan bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban atau ahli waris pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota. Santunan itu, Budi mengatakan akan diberikan secepatnya usai korban berhasil diidentifikasi.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Para penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang statusnya sedang bekerja atau berdinas, serta tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Besarnya JKK yakni 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV