> >

Kemkes dan Kominfo Terbitkan Keputusan Bersama Soal Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19

Update corona | 12 Januari 2021, 23:54 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19 yang dilakukan perawat di Royal Free Hospital, London, Jumat (4/12/2020). (Sumber: Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan keputusan bersama tentang Penyelenggaraan Sistem informasi satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan bersama ini untuk menetapkan sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 sebagai sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.

Nantinya dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 akan mengintegrasikan data pribadi yang dikelola kementerian dan lembaga untuk melakukan penyaringan prioritas calon penerima vaksin.

Baca Juga: Besok Vaksinasi Covid-19 Mulai Berjalan, Menag Yaqut Ajak Masyarakat Tidak Ragu Ikut Vaksin

Dalam keputusan bersama Nomor  5 Tahun 2021 yang ditandatangani 12 Januari 2021 dijelaskan sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 dioperasikan dan dikelola PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 ini juga terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PCare Vaksinasi BPJS Kesehatan, aplikasi Bio Tracking Bio Farma, aplikasi SMILE Kemkes, dan  aplikasi lain sesuai dengan kebutuhan.

Dalam melakukan penyelenggaraan sistem informasi satu data Covid-19 akan melakukan pengelolaan informasi produk  vaksin, integrasi data, filtering prioritas calon penerima vaksin; pengiriman informasi melalui layanan pesan singkat atau Short Message Service (SMS) kepada calon penerima vaksin.

Kemudian pendaftaran  ulang, tabulasi  data, distribusi logistik, pelaksanaan  vaksinasi, pelaporan basil vaksinasi, monitoring dan evaluasi, penerbitan sertifikat digital vaksinasi dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Pasien Terpapar Covid-19, Satgas: Sementara Tidak Divaksin Dulu

"Penyelenggaraan sistem  informasi satu  data  vaksinasi Covid-19 memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas poin 9 Keputusan bersama Kemkes dan Kominfo, Selasa (12/1/2021).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU