> >

Bagaimana Prosedur Penyaluran Santunan Kepada Korban Sriwijaya Air SJ-182? Ini Selengkapnya

Breaking news | 12 Januari 2021, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan santunan telah diserahkan kepada ahli waris dari satu korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Santunan diberikan setelah satu korban teridentifikasi, atas nama Oki Bisma, yang adalah pramugara dalam penerbangan tersebut.

Jasa Raharja Kalimantan Barat, telah mengonfirmasi ahli waris dari 42 korban jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182. Ahli waris akan menerima santunan, setelah tim DVI mengonfirmasi identitas korban.

Tim DVI Polda Kalimantan Barat juga dilibatkan dalam proses konfirmasi data. 

Dokumen yang dipakai dalam dalam proses konfirmasi diantaranya, KTP, kartu keluarga, serta akta kelahiran.

Sesuai aturan undang-undang, jumlah santunan yang akan diterima ahli waris adalah 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live . Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. 

Media sosial Kompas TV: 
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV  
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv  
Twitter: https://twitter.com/KompasTV  
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU