> >

Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Ubah Asas Hukum

Hukum | 12 Januari 2021, 18:27 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)

Dalam persidangan, Hakim juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik pada kasus Kerumunan di Petamburan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Ia meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU