Bicara Soal Hak-hak Penumpang, LBH Transportasi: Selama Ini Tidak Ada Transparansi dari Operator
Update | 12 Januari 2021, 13:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kecelakaan yang menimpa Pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ-182 registrasi PK-CLC menambah catatan buruk dunia penerbangan di Indonesia.
Bagaimana menjamin keselamatan penerbangan dan menjamin terpenuhinya hak penumpang?
Baca Juga: Komitmen Implementasi Keselamatan Transportasi Masih Rendah, Ini Kata Pengamat
Kami membahasnya bersama Direktur Eksekutif LBH Transportasi, Herwanto dan Anggota Ombudsman yang juga Pengamat Penerbangan, Alvin Lie.
Setelah sebelumnya, Insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada Sabtu (9/1/2021) menjadi perhatian dunia internasional. Sejumlah media asing pun ikut memberitakan kejadian ini.
Bukan hanya menulis tentang peristiwanya, namun beberapa media asing juga menyebut dunia penerbangan Indonesia memiliki catatan keamanan yang buruk.
Baca Juga: Soal Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Pengamat Transportasi: Kami Curiga Pesawat Tidak Dirawat
Salah satunya media Inggris The Guardian, yang menuliskan dunia penerbangan Indonesia memiliki catatan yang menyedihkan. The Guardian juga menulis bahwa maskapai Indonesia pernah dilarang terbang ke Eropa pada tahun 2007.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV