> >

Ibu Maafkan Anak yang Jebloskan Dirinya ke Penjara

Peristiwa | 11 Januari 2021, 17:41 WIB
S menerima surat perintah penahanan dirinya dari Polres Demak atas laporan anaknya, A. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang ibu berinisial S (36) warga Demak, Jawa Tengah, yang dijebloskan anak kandungnya berinisial A (19) mengaku sudah memaafkan anaknya.

Ia memaafkan anaknya karena menilai pikiran A belum terbuka.

“Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, karena pikirannya belum terbuka,” ujar S, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (11/1).

S juga mengaku tidak menaruh dendam meski A menolak mencabut laporannya di kepolisian dan kasus yang menjeratnya masih berlanjut.

Sebelumnya, A melaporkan S atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Anak Jebloskan Ibu ke Penjara karena Tak Terima Pakaiannya Dibuang

Ia sempat mendekam di ruang tahanan Mapolres Demak selama dua hari sampai akhirnya diizinkan pulang setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan kepala desa setempat.

Kasus anak yang jebloskan ibu ke penjara ini bermula saat S kesal dengan anaknya dan membuang pakaiannya.

A yang tak terima pun bertengkar dengan S dan terjadi dorong-dorongan yang mengakibatkan wajah A tak sengaja terkena kuku S.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU