Jasa Raharja akan Beri Santunan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air, Segini Besarannya
Peristiwa | 10 Januari 2021, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Menurutnya, jumlah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga: Tim DVI Minta Keluarga Serahkan Data Korban Sriwijaya Air untuk Identifikasi, Ini yang Diperlukan
"Sesuai ketetapan PMK Nomor 16 Tahun 2017 kemenkeu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Jika ditemukan semua akan kami informasikan," kata Bambang.
Sementara penyerahan santunan akan dilakukan setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) sudah selesai mengidentifikasi seluruh korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
"Nanti pada saatnya setelah tim DVI dan Basarnas telah bekerja, Jasa Raharja akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi haknya kepada ahli waris korban," jelas Bambang.
Bambang menambahkan, pihaknya saat ini masih terus mendata korban serta keluarga korban.
"Kami melakukan pendataan terhadap para korban dan keluarga korban. Mudah-mudahan ini segera cepat diberikan kemudahan dan kita dapat menyelesaikan segera," ucapnya.
Baca Juga: Penampakan Dasar Laut Pesawat Sriwijaya Air Hancur Berkeping-keping, Ada Benda Bertuliskan 'Marvel'
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV