> >

Sriwijaya Air Jatuh, YLKI: Kecelakaan Ini Kado Terburuk Awal 2021 di Sektor Transportasi Udara

Peristiwa | 10 Januari 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi: pesawat Sriwijaya Air. (Sumber: dok Sriwijaya)

Tulus menambahkan, sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU