Komnas HAM Rekomendasikan Usut Kepemilikan 2 Senjata Api Rakitan Diduga Digunakan oleh Laskar FPI
Hukum | 9 Januari 2021, 02:50 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan hasil penyelidikan terkait kasus bentrokan yang melibatkan polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab pada Senin 7 Desember 2020 lalu.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Komnas HAM turut mendatangkan ahli forensik senjata dari Pindad sebanyak enam orang.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Pihak Selain Polisi Ikut Buntuti Rizieq Shihab Sejak dari Markaz Syariah Megamendung
Mereka memiliki keahlian bermacam-macam seperti amunisi, metalurgi, kendaraan tempur hingga quality-assurance mutu produk.
Keenam ahli itu kemudian memberikan pandangannya setelah melihat langsung barang bukti dan mengikuti proses di laboratorium forensikdengan didampingi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum dan HAM.
Dalam pernyataannya, Komnas HAM merasa perlu mendatangkan ahli tersebut karena untuk menguji beberapa senjata.
Senjata-senjata itu ada yang digunakan oleh petugas kepolisian dan senjata non-pabrikan atau rakitan yang diduga digunakan oleh FPI.
Baca Juga: Komnas HAM: Polda Metro Jaya Kerahkan Petugas Buntuti Rizieq Shihab, Dimulai dari Sentul Bogor
“(Tim) menguji senjata yang digunakan oleh petugas dan senjata non-pabrikan/rakitan yang diduga digunakan oleh FPI,” tulis laporan Komnas HAM yang dirilis pada Jumat (8/1/2021).
Adapun pengujian tersebut hasilnya terdapat tujuh barang bukti, yang rinciannya terdiri atas dua barang bukti bukan bagian dari proyektil, sedangkan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil.
Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua barang bukti identik dengan senjata non-rakitan (masing-masing satu dari rakitan gagang coklat dan satu tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana).
Baca Juga: Hargai Investigasi Komnas HAM, Polri Akan Buktikan di Pengadilan
Kemudian tiga barang bukti tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar atau deformasi dan dua bukan bagian dari anak peluru.
Lalu, empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan satu barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan tiga selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.
Komnas HAM menyebut, berdasarkan keterangan yang didapatkannya, polisi mengaku telah menyita barang bukti berupa senjata api rakitan sebanyak dua buah saat mengamankan enam laskar anggota FPI.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut 2 Polisi Jadi Eksekutor Penembak 4 Laskar FPI, Direkomendasikan Dihukum Pidana
Senjata api yang disita petugas kepolisian itu merupakan senjata api jenis revolver dengan gagang warna coklat dan putih.
Tak hanya senjata api, polisi juga mengaku mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebilah samurai, pedang, celurit, dan tongkat kayu runcing.
Dari hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kasus ini, Komnas HAM kemudian merekomendasikan untuk mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM, Ini Penjelasannya
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV