Abu Bakar Ba'asyir: Melarikan Diri, Dipenjara dan Bebas Murni
Peristiwa | 8 Januari 2021, 07:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akhirnya menghirup udara bebas Jumat pagi (8/1/2021). Pembebasan Ba'asyir tanpa diiringi banyak simpatisan dan keluarga. Dia meninggalkan Lapas Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Nama Ba'asyir di Indonesia terkait dengan aksi-aksi sejumlah teror. Dia disebut dalang sejumlah aksi teror mulai dari teror di Masjid Istiqlal, Bom Bali I dan Bom Bali II.
Nama-nama terpidana teroris seperti Imam Samudera, Amrozi, Dr Azhari, Umar Farouq, terkait erat dan memiliki hubungan dengan lelaki kelahiran Jombang, 17 Agustus 1938 ini.
Abu Bakar adalah pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah bersama Abdullah Sunkar yang kini sudah meninggal.
Baca Juga: Usai Subuh Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Tak Ada Penjemputan dan Kerumunan
Banyak media asing menulis bahwa Ba'asyir sebagai kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam yang mempunyai kaitan dengan al-Qaeda.
Pada masa Orde Baru, Ba'asyir melarikan diri dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun atas penolakannya terhadap asas tunggal Pancasila. Dia kembali ke Indonesia setelah rezim Orde Baru tumbang.
Pada 18 Oktober 2002, Ba'asyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri terkait Bom Bali I.
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Besok, Ini Pesan Sekum PP Muhammadiyah
Pada 3 Maret 2005, Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003 (Bom Bali II). Dia divonis 2,6 tahun penjara.
Pada 17 Agustus 2005, masa tahanan Ba'asyir dikurangi 4 bulan dan 15 hari, sebagai remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia. Ia dibebaskan pada 14 Juni 2006.
Namun, pada 9 Agustus 2010 Ba'asyir kembali ditahan oleh Kepolisian RI di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Al Qaida di Aceh.
Dan hukuman tertinggi dijatuhkan pada 16 Juni 2011. Ba'asyir harus mendekam di penjara 15 tahun, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetuk palu dalam tuduhan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV