Abu Bakar Ba'asyir: Melarikan Diri, Dipenjara dan Bebas Murni
Peristiwa | 8 Januari 2021, 07:24 WIBPada 3 Maret 2005, Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003 (Bom Bali II). Dia divonis 2,6 tahun penjara.
Pada 17 Agustus 2005, masa tahanan Ba'asyir dikurangi 4 bulan dan 15 hari, sebagai remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia. Ia dibebaskan pada 14 Juni 2006.
Namun, pada 9 Agustus 2010 Ba'asyir kembali ditahan oleh Kepolisian RI di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Al Qaida di Aceh.
Dan hukuman tertinggi dijatuhkan pada 16 Juni 2011. Ba'asyir harus mendekam di penjara 15 tahun, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetuk palu dalam tuduhan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV