> >

Vaksinasi Akan Segera Dimulai, Apakah Terburu-buru?

Sapa indonesia | 8 Januari 2021, 00:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pastikan warga DKI Jakarta akan mulai melaksanakan vaksinasi covid-19 di minggu kedua bulan Januari ini.

Wagub DKI juga mengatakan, bagi masyarakat yang menolak divaksinasi akan dikenakan denda sebesar 5 juta hingga 7 juta rupiah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut vaksin covid-19 telah sampai di DKI Jakarta dan ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI Jakarta di Tanah Abang, Jakarta Pusat sejak hari Selasa.

Sebanyak 453 petugas kesehatan telah disiapkan untuk menjadi vaksinator di DKI Jakarta dan diperkirakan dapat menyuntikkan lebih dari 20 ribu vaksin perharinya.

Periode pertama vaksinasi di DKI Jakarta akan dimulai di minggu kedua bulan ini dengan menargetlan sekitar 119 ribu lebih tenaga kesehatan, sebagai penerima vaksin gelombang pertama.

Di samping itu, akan ada denda 5 hingga 7 juta rupiah bagi warga yang menolak vaksinasi.

Aturan ini sama dengan konsekuensi bagi masyarakat yang menolak swab dan penguburan dengan protokol covid-19.

Baca Juga: Presiden Jadi Orang Pertama yang Divaksin, PNF: Lebih Baik Presiden Mengontrol

Presiden Joko Widodo optimis, 13 Januari 2021 mendatang program vaksinasi corona di Indonesia sudah dapat dilaksanakan.

Apakah semua aspek pelaksanaan program vaksinasi di Indonesia sudah benar-benar terpenuhi?

Bukankah otorisasi penggunaan darurat vaksin Sinovac yang dimiliki Indonesia belum diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan?

Kami bahas hal ini bersama Ketua Tim Riset Corona dan Formulasi Vaksin dari Professor Nidom Foundation, PNF, Chairul Anwar Nidom.

Serta kepaka bidang pengembangan profesi dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, PAEI, Masdalina Pane. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU