Terpidana Kasus Korupsi Ajukan PK Mulai Jadi Tren, KPK: Fenomena Ini Perlu Perhatian Khusus
Hukum | 7 Januari 2021, 13:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah terpidana kasus korupsi tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Tercatat ada empat nama terpidana kasus korupsi yang mengajukan langkah hukum tersebut. Mereka yakni Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Baca Juga: Tok! Pengadilan Negeri Tolak Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui ada sejumlah terpidana korupsi yang mengajukan PK.
Pada Oktober 2020, Fredrich Yunadi mengajukan PK atas vonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi.
Berselang dua bulan ada nama Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Awal tahun ini ada Ratu Atut mengajukan PK dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.
Baca Juga: Tatu Chasanah, Adik Ratu Atut Berjaya di Pilkada Serang. Putranya, Pilar Saga Unggul di Tangsel
Serta Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV