> >

Pengacara Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti: Secara Administrasi Sudah Dihukum, Denda Sudah Dibayar

Hukum | 6 Januari 2021, 21:42 WIB
Sidang praperadilan kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab kembali digelar pada Rabu (6/1/2021) siang. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab selaku pemohon dan pihak kepolisian selaku termohon dijadwalkan menyerahkan bukti-bukti ke hakim. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan kasus penghasutan dan kerumunan dengan tersangka Rizieq Shihab berlanjut Rabu (6/1/2021).

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh pengacara tersebut berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Rizieq Sebagai Tersangka Menyalahi Prosedur

“Kalau kami bukti yang diserahkan ada 40 bukti. Sebanyak 40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejaksaan Tinggi,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Alamsyah mengatakan, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa surat perintah penyidikan Rizieq Shihab dengan tanggal yang berbeda.

Selain itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga menyerahkan surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak Front Pembela Islam dan Rizieq Shihab.

“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta, jadi total Rp 50 juta. Jadi, dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum. (Denda) sudah dibayar,” ujar Alamsyah.

Dengan penyerahan surat pemberitahuan hukuman administrasi tersebut, lanjut Alamsyah, Rizieq Shihab tak boleh dihukum dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Perundang-undangan

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU