> >

Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Perundang-undangan

Update | 6 Januari 2021, 19:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan praperadilan kemarin (05/01).

Baca Juga: Hasil Survei: Kepuasan Publik pada Jokowi Naik karena Tegas ke Rizieq Shihab dan Bubarkan FPI

Kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut, penetapan tersangka Rizieq dilakukan atas sejumlah barang bukti, salah satunya ajakan untuk menghadiri acara Maulid Nabi yang bertepatan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ajakan ini diunggah oleh akun Youtube Front TV, hingga mengakibatkan terjadinya kerumunan di Petamburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Padahal polisi telah memberikan surat peringatan terkait larangan acara tersebut, namun tidak dihiraukan.

Dalam persidangan Polda Metro Jaya juga menegaskan jika penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Penggunaan Pasal 160 KUHP ke Rizieq Shihab Dirasa Sudah Tepat

Mulai dari proses penyelidikan setelah adanya laporan atas kasus kerumunan ini, hingga penetapan tersangka Rizieq Shihab berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan aksi dari hasil pemeriksaan.

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU