PPATK: Ada 59 Laporan Penghentian Transaksi Keuangan Rekening FPI
Peristiwa | 5 Januari 2021, 22:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan transaksi keuangan rekening milik Front Pembela Islam (FPI), Selasa (5/1/2021). Pemblokiran dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Menurut Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.
Baca Juga: PPATK Komitmen Awasi Aliran Dana Kampanye
"Jadi, tindakan yang dilakukan oleh PPATK merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," kata Natsir dalam rilis, Selasa (5/1/2021).
Terlebih, sampai hari ini, Selasa (5/1/2021), PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan ini lakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Baca Juga: Polisi Sebut Jika FPI Baru Ingin Diakui, Ini Syaratnya
Kewenangan PPATK dalam menghentikan transaksi milik rekening FPI, kata Natsir, merupakan pelaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan dari PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit).
"Salah satu kewenangan utamanya adalah meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," ujar Natsir.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV