Kalapas Minta Penjemput Abu Bakar Ba'asyir Hanya Tim Pengacara dan Keluarga
Hukum | 5 Januari 2021, 11:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur batasi jumlah penjemput terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang selesaikan masa hukumnya 8 Januari 2021. Pihak lapas menegaskan hanya keluarga dan pengacara yang boleh datang menjemput karena situasi masih pandemi Covid-19.
"Paling biasanya keluarga dan tim pengacara. Kita kan masih pembatasan karena pandemi. Jangan sampai terjadi kerumunan," kata Kalapas Gunung Sindur Mujiarto, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Hukuman Berakhir, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Pekan Ini
Meski membatasi, Mujiarto tidak menyebut angka penjemput yang diperbolehkan datang.
"Paling pengacara beberapa orang saja. Ya wajar saja lah kita nggak nyebut angka. Nggak banyak, keluarga juga paling anaknya," tutur dia.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri
Sebagai informasi Abu Bakar Ba’asyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010 dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Ia terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Tak hanya itu, dalam rekam jejaknya Abu Bakar Ba'asyir pernah ditangkap atas sejumlah dakwaan berbeda. Pada tahun 1983, dia bersama Abdullah Sungkar ditangkap atas tuduhan menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Selain itu, Ia juga melarang santrinya hormat kepada Bendera Merah Putih dengan menyebutnya sebagai perbuatan syirik. Pengadilan memvonis keduanya selama 9 tahun penjara.
Kemudian, pada Maret 2005, Abu Bakar Ba’asyir kembali berurusan dengan hukum. Dia divonis 2,6 tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam peledakan bom di Hotel JW Marriot dan bom Bali.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV