> >

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Nigeria-Bekasi, 28 Kilogram Sabu Disita

Kriminal | 5 Januari 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang tersangka berinisial MH dalam kasus dugaan peredaran gelap 28 kilogram sabu jaringan Nigeria-Bekasi ditangkap polisi. 

Baca Juga: Ironis Aiptu DN, Kanit Narkoba Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di Bekasi. 

"Pada Jumat, 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di area Mal Lagoon Bekasi, tim menangkap saudari MH yang sedang membawa paper bag berisi kilogram narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021). 

Setelah itu, lanjut Krisno, tim menggeledah apartemen tersangka MH di daerah Bekasi.

Namun, dalam penggeledahan dan penyelidikan itu polisi tidak menemukan narkoba.

Penyidik Bareskrim kemudian menginterogasi MH. 

Dari hasil interogasi itu barulah diketahui sabu tersebut didapat dari seorang warga negara asing (WNA) berinisial H yang masih dicari polisi. 

"Dengan cara tersangka menjemput narkoba yang dibungkus dua tas di pintu tol Bantar Gebang-Bekasi," ucapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa MH juga menyewa kamar lain di Apartemen Grand Kamala Lagoon, Bekasi. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU