Kuasa Hukum Keberatan atas Penahanan dan Penetapan Tersangka Rizieq Shibab
Update | 5 Januari 2021, 10:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab pada hari Senin (04/01) kemarin.
Sidang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab atas penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.
Baca Juga: Jika Pasal 160 KUHP Dibatalkan, Maka Rizieq Shihab Bebas? Ini Selengkapnya
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha menyatakan mereka keberatan atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq yang dilakukan oleh kepolisian.
Kamil juga menyebut pasal 160 KUHP dan 216 KUHP tidak tepat disangkakan kepada Rizieq.
Kedua pasal tersebut terkait penghasutan dan melawan petugas.
Sidang praperadilan kali ini dihadiri oleh tim kuasa hukum Rizieq, selaku pihak pemohon.
Sementara dari pihak termohon dihadiri oleh perwakilan kepolisian.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menekankan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab adalah hak warga negara.
Indriyanto juga menyebut jika polisi pasti sudah mempertimbangkan secara matang dan mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam acara pernikahan putrinya dan pringatan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Rizieq pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, total enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV