> >

KPAI Apresiasi PP Kebiri Kimia, Semoga Jadi Efek Jera bagi Predator Anak

Hukum | 4 Januari 2021, 23:39 WIB
Komisioner KPAI Putu Elvina mengomentari PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (Sumber: Adisty Larasati/Kompas TV)

Meski pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 70 Tahun 2020, KPAI meminta pencegahan kekerasan seksual terhadap anak tetap menjadi prioritas.

Baca Juga: Komnas HAM: Kebiri Kimia Bentuk Penyiksaan, Tidak Sesuai HAM

"Prioritas yang harus kita pikirkan adalah, bagaimana melakukan upaya pencegahan sebelum kejahatan atau peristiwa kejahatan itu terjadi," kata Elvina.

Karena, pencegahan selalu menjadi jalan yang terbaik untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak.

"Sampai sejauhmana, optimal atau tidak, pencegahan yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok rentan, yaitu kelompok yang terdekat dengan anak," ujarnya.

Seperti kita ketahui, lanjutnya, data empiris mengatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah orang-orang yang terdekat dengan anak. Di luar itu persentasenya cukup kecil.

Sehingga, Elvina berharap, upaya pencegahan terhadap kelompok-kelompok rentan ini perlu dimasifkan.

"Jangan sampai keluarga atau orang-orang terdekat atau yang memiliki hubungan keluarga justru menjadi predator kekerasan seksual terhadap anak," katanya.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Namun sampai saat ini, optimalisasi pencegahan di tingkat daerah masih sangat rendah.

"Kami mendorong pemerintah daerah untuk memastikan edukasi dan pencegahan di tataran masyarakat harus dikuatkan. Sehingga kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak bisa diminimalisir," tutup Elvina.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU