> >

Jadi Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Kena 2 Pasal

Hukum | 4 Januari 2021, 18:55 WIB

KOMPAS.TV - Ada dua pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya dijerat undang-undang kekarantinaan kesehatan akibat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi, Pemimpin FPI yang kini kegiatannya dilarang pemerintah itu juga dijerat pasal pidana tentang penghasutan.

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan, hanya Rizieq Shihab saja yang ditahan.

Karena berbeda dengan lima orang lainnya, hanya Rizieq Shihab yang diancam pasal lain dengan pidana di atas lima tahun penjara.

Selain kasus terkait kerumunan dan penghasutan, satu kasus lagi juga kini kembali membelit Rizieq Shihab setelah PN Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3 atas kasus chat berkonten pornografi.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU