Ribuan Aparat Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Peristiwa | 4 Januari 2021, 00:43 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan sebanyak 1.610 aparat gabungan bakal dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
"1.610 personel gabungan dari TNI-Polri, dan pemda disiagakan," kata Argo melalui keterangan tertulisnya yang di Jakarta pada Minggu (3/1/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan
Argo menjelaskan, pengamanan tersebut akan tersebar di sejumlah lokasi. Itu mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada pukul 09.00 WIB Senin (4/1/2021).
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan yaitu Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti, Agustinus Endri.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Rizieq Shihab Tetap Boleh Berceramah Meskipun FPI Sudah Dibubarkan
Salah satunya soal keamanan saat sidang pimpinan FPI yang baru saja dibubarkan pemerintah itu berlangsung.
"Pengamanan (dari) pihak kepolisian. Kami tak ingin ambil risiko. Jadi jika ada hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," ujar Suharno dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Rizieq yang datang.
"Jangan sampai (simpatisan) menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ucap Suharno.
Baca Juga: Ini Alasan Tim Hukum FPI Tidak Melanjutkan Instruksi Rizieq Shihab Soal Gugat SKB ke PTUN
Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.
Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: PN Jaksel Minta Pengamanan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab: Kami Tak Ingin Ambil Risiko
Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenarannya.
"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.
Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan melalui praperadilan tersebut.
Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV