Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi, Cegah Kasus Covid-19 Pascalibur Natal dan Tahun Baru
Update corona | 4 Januari 2021, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terhitung mulai hari ini, Senin (4/1/2021) hingga 17 Januari 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi.
Baca Juga: Anies Perpanjang PSBB Jakarta Dua Pekan hingga 17 Januari 2021
Perpanjangan PSBB diputuskan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.
Anies mengatakan, pada periode PSBB transisi 14 hari ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan fokus menekan penambahan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui testing dan tracing, sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif.
“Kami di pemerintahan akan konsisten jalankan 3T, yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak, agar dampak penyebaran Covid-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pihaknya mencatat lonjakan pasien aktif Covid-19 dalam dua pekan terakhir sebanyak 18 persen.
Pada 2 Januari 2021, tercatat ada 15.471 pasien aktif Covid-19, jauh meningkat dibandingkan 20 Desember 2020, yakni 13.066 pasien aktif.
"Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama, terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus," kata Widyastuti.
Peningkatan jumlah pasien atau kasus aktif tersebut berdampak pada menipisnya tempat tidur isolasi dan tempat tidur intensive care unit (ICU) di 98 rumah sakit (RS) rujukan Covid-19.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV