Parkir Naik, Urai Macet? - BERKAS KOMPAS (Bag. 1)
Berkas kompas | 29 September 2017, 15:15 WIBPemprov DKI Jakarta berencana menaikkan pajak parkir sebesar 30% pada Oktober 2017. Kenaikan ini berlaku di pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung-gedung milik swasta lainnya. Selain dimaksudkan untuk PAD, kenaikan ini untuk mengerem penggunaan kendaraan pribadi dan mengurai kemacetan.
Penulis : D-I-M
Sumber : Kompas TV