Polri Pastikan Poin 2 Huruf D Maklumat Kapolri soal FPI Bukan untuk Pers
Hukum | 3 Januari 2021, 22:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri memastikan poin 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 terkait FPI tidak ditujukan untuk aktivitas pers dalam melakukan pemberitaan.
"Dalam maklumat tersebut, di poin 2 (huruf) d, tidak menyinggung media," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (3/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, selama memenuhi kode etik jurnalistik, media massa tak perlu merisaukannya.
Baca Juga: Dewan Pers: Pasal 2D Maklumat Kapolri Soal FPI Jadi Multi Tafsir
"Karena dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," katanya.
Argo memastikan Polri merupakan salah satu institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. Salah satu wujudnya adalah penandatanganan MoU dengan Dewan Pers untuk mendukung kinerja pers agar sesuai undang-undang.
Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bereaksi atas poin 2 huruf d Maklumat Kapolri.
Komunitas pers menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI."
"Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers, Jumat (1/1/2021).
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV